Info Sekolah
Friday, 26 Jul 2024
  • Selamat datang di website resmi SMK Negeri 1 Indralaya Utara

Tata Tertib

A. KETENTUAN UMUM

B. PERATURAN KHUSUS
SETIAP PESERTA DIDIK DIHARUSKAN :

C. TATA TERTIB PAKAIAN SEKOLAH

Setiap peserta didik pada waktu hadir disekolah harus berpakaian seragam sekolah dengan rapi dan lengkap atribut, topi,  dasi serta baju dimasukan.

 

1. Pakaian Seragam Teori

Pakaian seragam Teori wajib dipakai pada Hari Senin dan Selasa, pada saat upacara dan pelajaran dikelas untuk kelompok mata pelajaran  A, B, dan C.1 dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pakaian seragam teori peserta didik laki-laki

  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri
  2. Celana panjang abu-atbu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 40 cm, bagian pinggang ada tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan
  3. Ikat pinggang ukuran 3 cm warna hitam berlogo OSIS/lambang sekolah
  4. Kaos kaki putih minimal panjangnya 10 cm di atas mata kaki
  5. Sepatu hitam polos
  6. Baju dimasukkan ke dalam celana
  7. Celana dan lengan baju tidak boleh digulung
  8. Celana tidak disobek/ditempel isolasi dan tidak dijahit cutbrai/ketat
  9. Baju dan celana tidak boleh dicoret atau dilukis.

b. Pakaian Sergam peserta didik perempuan/khas muslimah

  1. Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri
  2. Jilbab putih polos
  3. Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit keliling, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, ada tali gesper untuk ikat pinggang
  4. Ikat pinggang ukuran 3 cm warna hitam berlogo OSIS/lambang sekolah
  5. Kaos kaki putih minimal panjangnya 10 cm di atas mata kaki
  6. Sepatu hitam polos
  7. Baju dimasukkan ke dalam rok
  8. Lengan baju tidak boleh digulung
  9. Baju dan rok tidak bolek disobek/diisolasi/dicoret/dilukis
  10. Tidak memakai perhiasan dan aksesoris yang mencolok.

c. Atribut

  1. Lambang bendera merah putih dijahit pada atas saku kemeja
  2. Nama peserta didik dijahit pada kemeja bagian dada sebelah kanan
  3. Nama sekolah , dijahit pada lengan kemeja sebelah kanan
  4. Lambang SMK Negeri  1 Indralaya Utara dijahit pada lengan kemeja sebelah kanan di bawah  nama sekolah
  5. Lambang kompetensi keahlian dijahit pada lengan kemeja sebelah kiri
  6. Topi dan dasi SMK dipakai terutama saat mengikuti upacara
  7. Atribut, topi dan dasi tidak boleh dicoret/dilukis

2. Pakaian Kompetensi Keahlian

Kemeja  Kompetensi keahlian wajib  dipakai pada Hari Rabu, dengan celana panjang/rok panjang berwarna abu-abu.

3. Pakaian Batik

Pakaian batik sekolah wajib dipakai pada Hari Kamis dengan celana panjang/rok panjang berwarna  

abu-abu.

4. Pakaian Muslim/muslimah

Pakaian muslim wajib dipakai pada Hari Jum,at : Baju seragam muslim/muslimah  dengan celana panjang/rok panjang berwarna abu-abu, untuk muslimah berjilbab putih polos.

5. Pakaian Pramuka

Pakaian pramuka lengkap ( lambang, kacu, baret/topi dll ) wajib dipakai pada Hari sabtu

6. Pakaian Praktek Kejuruan

Pakaian praktek wajib dipakai pada waktu pelajaran kejuruan ( C.2 dan C3 ) sesuai dengan kompetensi  keahlian masing-masing. Lengan baju praktek tidak boleh digulung dan kancing baju/ritsliting tidak terbuka

7. Pakaian Olahraga

Pakaian olahraga lengkap dengan celana training wajib dipakai pada saat pelajaran olahraga, SKJ atau kegiatan olahraga lainnya. Pakaian  olahraga tidak boleh dicoret/dilukis dan lengan baju tidak digulung

D. SETIAP PESERTA DIDIK DILARANG

  1. Bertato dimanapun ditubuhnya.
  2. Bagi peserta didk laki – laki telingga dan hidung tidak boleh memakai tindik.
  3. Membawa senjata api, senjata tajam, senjata berantai, alat pemukul, celurit dan lain – lain yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
  4. Membawa buku bacaan, gambar, poster photo, VCD yang bersipat asusila.
  5. Membawa atau memakai serta meminum minuman keras, rokok, ganja, narkotika, morpin,ekstasi dan obat yang terlarang didalam lingkungan sekolah maupun diluar sekolah.
  6. Berkelahi, melibatkan diri dalam perkelahian, melawan Guru, menggangu ketertiban umum secara langsung maupun tidak langsung atau melaksanakan tindakan yang bersifat umum/massal didalam maupun diluar sekolah.

Point 4, 5 dan 6 merupakan pelanggaran berat sanksinya bisa diberhentikan dengan tidak hormat dari sekolah.

  1. Mengadakan Organisasi atau rapat disekolah tanpa diketahui atau diizinkan oleh Kepala Sekolah.
  2. Mengikuti/mengadakan kegiatan diluar sekolah tapi atas nama sekolah, tanpa izin sekolah
  3. Mengendarai sepeda motor dengan kecepatan lebih dari 5 km/jam dilingkungan sekolah.
  4. Merusak fasilitas/sarana prasarana sekolah
  5. Memakai pakaian dan perhiasan/perlengkapan (assesoris) yang tidak sesuai dengan lingkungan belajar seperti :
    • Sepatu laras atau bersandal
    • Ikat Pinggang lebar dan berkepala besar
    • Kalung, gelang, cicncin yang akan menarik perhatian orang lain.
    • Pakaian seragam sekolah yang telah digambar atau ditulis diluar ketentuan sekolah.
    • Siswa putri tidak boleh bertindik lebih dari satu pada satu telinga.
  6. Berambut gondrong atau gundul, rambut berukir, mewarnai rambut,  ( ketentuan ukuran rambut 1- 2 – 1 ), berkuku panjang, berkutek, berkumis dan berjanggut bagi peserta didik laki-laki
  7. Berambut panjang terurai, mewarnai rambut, berkuku panjang dan berkutek, bersolek yang berlebihan bagi peserta didik perempuan
  8. Melakukan pelanggaran seperti pada tabel pelanggaran pesrta didk atau pelanggaran lainnya yang bertentangan dengan norma, adat-istiadat, tata krama, hukum dan lain-lain yang tidak tercantum pada ketentuan di atas, akan diberikan sanksi yang bersifat mendidik atau  peringatan secara lisan, surat perjanjian, bahkan dapat dikembalikan kepada orang tua/wali murid