
Indralaya Utara – Sebagai langkah strategis untuk memperlancar proses belajar mengajar dan mengoptimalkan pengembangan potensi siswa, SMK Negeri 1 Indralaya Utara secara resmi menetapkan program Guru Wali untuk Tahun Pelajaran 2025/2026. Kebijakan ini disahkan melalui Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 1 Indralaya Utara Nomor 420/061/SMKN1.IU/Disdik.SS/08/2025 yang ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2025. Program ini dirancang sebagai fondasi untuk memperkuat pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, serta pembinaan karakter murid secara lebih personal dan berkelanjutan.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, Guru Wali adalah guru yang ditunjuk secara resmi oleh Kepala Sekolah untuk mendampingi sekelompok murid secara personal, mulai dari mereka diterima di sekolah hingga lulus nanti. Setiap guru yang namanya tercantum dalam lampiran SK akan bertugas untuk menjadi pendamping bagi siswa-siswi yang telah ditetapkan.
Berbeda dari wali kelas formal, peran Guru Wali lebih berfokus pada pendampingan personal yang mendalam dan berkesinambungan selama satu tahun pelajaran dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Tugas utama seorang Guru Wali adalah menjadi mitra bagi siswa dalam perjalanan pendidikan mereka di SMK Negeri 1 Indralaya Utara. Lingkup tugas mereka mencakup:
Kepala SMK Negeri 1 Indralaya Utara, Dra. Yessy Sridia Eka Putri, M.Si, melalui kebijakan ini menegaskan komitmen sekolah untuk tidak hanya mencetak lulusan yang kompeten secara teknis, tetapi juga individu yang berkarakter kuat. Program Guru Wali ini diharapkan dapat menjadi sistem pendukung yang efektif untuk memantau, membimbing, dan memastikan setiap siswa dapat mencapai potensi terbaiknya.
SK Guru Wali

Beri Komentar