Friday, 16-05-2025
  • SMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARA
  • SMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARASMK NEGERI 1 INDRALAYA UTARA

Sistem Penerimaan Murid Baru

Selamat datang di SMK Negeri 1 Indralaya Utara, rumah bagi calon-calon pemimpin masa depan! Di sinilah, kami tidak hanya mencetak generasi yang siap kerja dan berkarakter, namun juga memiliki visi yang lebih luas, yakni menjadi insan yang UNGGUL, berbekal jiwa wirausaha yang membara. Melalui SPMB 2025/2026, kami dengan bangga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para siswa untuk mengembangkan diri dalam bidang keahlian terbaik, mempersiapkan diri menjadi individu yang kompeten, berintegritas, dan mampu menciptakan peluang. Adapun jalur seleksi berdasarkan edaran Disdik Sumatera Selatan yaitu Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu Dan/Atau Penyandang Disabilitas, Jalur Domisili Terdekat Dengan Sekolah, Jalur Prestasi Akademik atau Non Akademik, dan Jalur Tes Bakat dan Minat.

Program Keahlian

Teknik Otomotif

Konsentrasi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan dengan kuota daya tampung 108 siswa (3 rombel)

Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi

Konsentrasi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan dengan kuota daya tampung 108 siswa (3 rombel)

Teknik Elektronika

Konsentrasi keahlian Teknik Elektronika Industri dengan kuota daya tampung 36 siswa (1 rombel)

Live update jumlah pendaftar

Persyaratan

Calon murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Surat Pengantar Kepala Sekolah/F1
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 01 Juli 2025 Fotokopi raport smt 1 s.d 5 yang dilegalisir
  • Pas foto warna 3×4 (3 lbr) dan 2×3 (3 lbr)
  • Cek hasil (tidak buta warna oleh panitia PPDB)
  • Fotokopi sertifikat/piagam, jika ada (asli ditunjukan saat mendaftar)
  • Apabila berasal dari luar prov. Sumatera Selatan, maka disertai dengan fotokopi KTP orang tua/wali, fotokopi KK, surat keterangan domisili dari kelurahan calon peserta didik dan surat keterangan pindah rayon oleh DisDik Prov. Sumatera Selatan.
  • SPMB jalur keluarga Ekonomi tidak mampu menyertakan bukti keikutsertaan calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu antara lain:
    • Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
    • Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    • Bantuan Beras 10 Kg
    • Kartu Sembako
    • Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
  • Bagi calon Murid Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan :
    • surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
    • surat keterangan dari psikolog; dan/atau
    • kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang sosial;
  • SPMB jalur domisili terdekat dengan sekolah menyertakan Kartu Keluarga (KK);
  • Calon Murid yang tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) karena keadaan tertentu yaitu bencana alam; dan/atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili;
  • Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
    • calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
    • jenis bencana yang dialami;
  • Dokumen yang menunjukan radius rumah tempat tinggal Murid dengan sekolah yang dituju.
  • Memiliki Prestasi Akademik;
  • Satuan Pendidikan menetapkan bobot nilai atas:
    • rapor;
    • pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kesiswaan dan ekstrakulikuler di Satuan Pendidikan;
    • prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional;
    • prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang nonakademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota provinsi, nasional, dan internasional;
  • Prestasi akademik dapat berupa:
    • nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yaitu nilai Rapor yang dibuktikan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal dan dokumen lain terkait prestasi
    • prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya yang dibuktikan dengan sertifikat/piagam prestasi atau dokumen lain terkait prestasi;
  • Prestasi nonakademik dapat berupa:
    • pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah (OSIS), organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, dan ekstrakulikuler; atau
    • prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
  • Bukti atas prestasi nonakademik diperoleh dari kompetisi di bidang seni, budaya, atau keagamaan, dan/atau bidang olahraga;
  • Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
    • Pemerintah Pusat;
    • Pemerintah Daerah;
    • Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan/atau lembaga lainnya.

Mengikuti tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh:

    • Satuan Pendidikan; dan
    • dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi;
    • disesuaikan dengan kesiapan dan kemampuan sekolah (daring atau luring) serta dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test).

Persyaratan

  • 19-22 Mei 2025 : Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu Dan/Atau Penyandang Disabilitas dan Domisi Terdekat
  • 24 Mei 2025 : Pengumuman Hasil Seleksi Berkas
  • 19-22 Mei 2025 : Jalur Prestasi Akademik atau Non Akademik
  • 24 Mei 2025 : Pengumuman Hasil Seleksi Berkas
  • 24-31 Mei 2025 : Jalur Tes Minat Bakat
  • 31 Mei 2025 : Cetak Nomor Peserta Tes
  • 02-03 Juni 2025 : Pelaksanaan Tes
  • 05 Juni 2025 : Pengumuman Hasil SPMB semua jalur seleksi (pukul 23.00)
  • 09-12 Juni 2025 : Daftar/Registrasi Ulang

Kontak dan Bantuan

Bila terdapat kendala atau pertanyaan silakan hubungi melalui : 

+62 896-2476-0598 : M. Musouwib, S.Pd

+62 813-6825-7344 : Verry Hendroprasetiyo, S.Kom

Lampiran

Brosur.file

Edaran.file