Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. UKK dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian praktik yang menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada 1 event. Lihat aslinya..
Pada tahun pelajaran 2021/2022 SMKN 1 Indralaya Utara melaksanakan UKK melalui LSP-P1 SMKN 1 Indralaya Utara, ujian ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan ujian yang dibagi dalam klaster-klaster yang bisa kompeten oleh peserta didik, pada klaster terdiri dari beberapa unit kompetensi menjadi point penilaian terhadap kinerja peserta dalam melaksanakan ujian. Unit kompetensi yang diujikan merupakan unit-unit kompetensi yang telah disesuaikan kebutuhan industri sekarang, untuk penilaian akan dilakukan oleh Asesor yang di SMKN 1 Indralaya Utara.
Beri Komentar